MAQASID AL SYARIAH DALAM FILSAFAT HUKUM ISLAM

Amiruddin Amiruddin

Abstract


Abstrak

Secara substansi Allah SWT dalam memberlakukan syariat Islam dengan tujuan kemaslahatan bagi umat manusia dan menjauhkan umat manusia dari kemafsadatan baik itu di dunia terlebih di akhirat namun tujuan syariat tersebut tidak bisa dicapai tanpa melalui taklif atau pembebanan. Yang pelaksanaannya bergantung kepada pemahaman pada sumber hukum Islam yaitu Alquran dan hadis, maka berdasarkan pendapat para ahli ushul fiqh, menjelaskan setidaknya ada lima pokok atau unsur yang harus dijaga dan dipelihara dalam mewujudkan kemaslahatan dunia dan akhirat, yaitu agama, jiwa, akal,keturunan dan harta. Seorang akan mendapat kemaslahatan dunia dan akhirat jika dapat memelihara kelima unsur tersebut, dan sebaliknya akan mendapat kemafsadatan jika melalaikan lima aspek tersebutKemaslahatan hidup manusia menjadi orientasi yang sangat konkrit dalam penetapan tujuan hukum Islam, maqasid al-Syariah adalah salah satu metode ataupun pedekatan menemukan kemaslahatan dan menentukan derajat kemaslahatan, maka sejalan dengan itu filsafat hukum Islam menjadi rumah besar yang memuat maqashid al-Syariah sebagai salah satu teori untuk menemukan hakikat, tujuan, dasar, illah, ataupun hikmah dari satu persoalah hukum dalam Islam secara sistimatis, terstruktur dan ilmiah.

Kata Kunci: Maqasid al syariah, maslahat, filsafat hukum islam.


Full Text:

DOC

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdullah Wahab Khallaf, Ilmu Ushulul Fiqh, Jakarta:Darl al-Islamiyah, 2010.

Abu Ishiq al-Syathibi, al-Muwafaqat fi Ushuli al-Syariah, Dr al-Kutub, Juz II, Bayrut, 1999.

Abu Ishiq al-Syathibi, al-Muwafaqat fi Ushuli al-Syariah, Dr al-Kutub, Juz II, Bayrut, 1999.

Ahmad Al-Mutsi Husain Jauhar ,maqasid al-syariah, Jakarta; Amza,2007.

Amir Syarifuddin, Pengertian dan Sumber Hukum Islam (dalam falsafah hukum Islam), Jakarta: Bumi Aksara, 1992.

Fathurrahman Jamil, Filsafat Hukum Islam, Pemulang: Logos Wacana Ilmu, 1997.

Jasser Auda, Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid Syariah, (Bandung: Mizan MediaUtama, 2008.

Khairul Umam, Ushul Fiqih, Bandung, Pustaka Setia, 2001.

Muhammad Mustafa Syalaby,. Tailil al ahkam . Beirut: Dar al-Nahdah al-Arabiyah, 1981.

Muhammad Hasbi Ash Shiddiqie, Filsafat Hukum Islam, cet ke V, Jakarta: Bulan Bintang, 1987.




DOI: http://dx.doi.org/10.58791/drs.v21i2.38

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Index By

 

 

 

Contact Us :

Jurnal Darussalam : Jurnal Ilmiah Islam dan Sosial

Address: Kantor Rektorat Institut Agama Islam Darussalam

Jl. Tanjung Rema, Martapura

Kabupaten: Banjar

Provinsi: Kalimantan Selatan

CP : Muhammad Zulkifli

Telephone: 0812-3587-1313