HALAL PEMBAYARAN UTANG YANG BERLEBIH DARI POKOK PINJAMAN (Konsep Kajian QS. An-Nisa: 86)

Lahmudinur Lahmudinur

Abstract


Artikel ini menjelaskan tentang permasalahan utang piutang yang dikembalikan dengan ada nilai tambahan dari harga pokoknya serta menganalisis dampaknya terhadap perekonomian, baik yang dikemukan oleh para pakar hukum Islam, mufassirin dan para ekonom muslim. Ada perbedaan pendapat di antara fuqaha dalam memandang hukum utang al- qardh yang bertambah dan analisa para pakar terhadap dampaknya yang ditimbulkannya dalam perekonomian umat . Pendapat jumhur ulama berpendapat bahwa qarhd yang bertambah tidak boleh (haram) sementara, sebagian ulama diantaranya “ Setiap utang yang membawa manfaat adalah riba, hanyalah kaidah fiqih, bukan hadits Nabi Saw. Perbedaan pendapat ini dilatarbelakangi adanya perbedaan penafsiran mufassirin terhadap ayat-ayat tentang al-qardh. Dan dampak al-qardh yang bertambah terhadap perekomian akan menyebabkan terhambatnya pertumbuhan ekonomi dan bertambahnya beban bagi piutang. Metode penulisan artikel ini berdasarkan kajian pustaka dengan melakukan review secara mendalam terhadap buku-buku, tafsir dan tulisan-tulisan tentang pengembalian al-qardh yang bertambah nilainya, riba dan yang berkaitan dengannya. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui tafsiran ayat QS. An-Nisa: 86 dan pendapat-pendapat ulama dalam memandang hukum al-qardh serta untuk menganalisis dampak positif yang ditimbulkan konsep al- qardh yang bertambah terhadap Nilai pokoknya.

 

Kata Kunci : Pembayaran Utang, Dari Pokok Pinjaman

 


Full Text:

PDF

References


Abdillah Muhammad, Abu, Shahih Bukhari: Kitabul Buyu’, Beirut: Maktabah Darul Fikr.

Abdullah bin Muhammad ath-Thayar. (2004) Hukum Kafarat denda atau tebusan dalam hukum Islam, Pustaka Al Sofwa.

Abul Husain Muslim, Al-Imam, Shahih Muslim: Kitab al-Buyu’.

Ahmad Abi Adirrahman bin suaib Ali An-Nasa’i, Sunan An-Nasa’i, (Riyad: Maktabah Al- Ma’arif. tt). Ahmad Imam, Musnad Ahmad, (Riyad: Maktabah Al- Ma’arif ).

Ahmad asy Syarbasyi, (1987) al-Mu’jam al-iqtisad al-Islami, Beirut: Dar Alamil Kutub

Daud Abi, Sunan Abi Dawud, (Bairut: Libanon : Dar-al-Fikr, t.t).

https://buku.kompas.com/read/2051/metode-penelitian-studi-literatur-apa-itu

https://www.statistikian.com/2012/10/penelitian-kualitatif.html

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, (2009) Edisi Revisi.

M. Quraish Shihab, ( 2002) Tafsir Al Misbah: Pesan dan pesan keserasian Al Quran, Lentera hati, Jakarta

Muhammad Al-Imam al-Hafiz Abi Isa bin Isa At-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi, (Bairut: Dar al-Arabi al-Ilmiyyah, tt).

Muhammad Nasir Ar-rifa’i, ( 1999) Kemudahan dari Allah Ringkasan Tasfsir Ibnu Kasih Jilid I, Gema Insani, Jakarta.

Muhammad Syaf’i Antonio, (2001) Bank Syariah dari teori ke parktek.Gema Insani. Jakarta

Sayyid Sabiq, (1987) Fiqhus Sunnah, Beirut: Darul-Kitab al-Arabi

Suruji, R. S., Nisrina, D. N., & Rifai, M. (2020).Jurnal Adz-Dzahab: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam

Taimiyah Ibnu,(1987) Fatawa-al-kubra jilid 4”Kitab al-Buyu”, Beirut, Lebanon : Darul Kutub al Ilmiyyah




DOI: http://dx.doi.org/10.58791/ekobis.v4i01.395

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

Index By

  

Alamat :

Kantor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAI Darussalam Martapura

Jl. Perwira Tanjung Rema, Sungai Sipai, Martapura, Banjar, Kalimantan Selatan 70613