ANALISIS TERHADAP OBJEK ZAKAT DALAM BUKU III BAB III PASAL 677 SAMPAI 688 KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH

Yulida Mardini

Abstract


Penelitian ini merupakan kajian terhadap penetapan objek zakat dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dipandang perlu dilakukan, karena adanya pasal 677 sampai pasal 688. Penulis merasa perlu melakukan kajian terhadap objek zakat tersebut mengingat KHES menjadi salah-satu acuan pemerintah dan peradilan agama di Indonesia tentang zakat. Sehingga tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui apa yang objek zakat dan bagaimana dalil yang menjadi dasar hukum penetapannya.

Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif literatur atau kepustakaan dengan maksud menakar bahan hukum yang didapat dari hasil penelitian melalui membaca dan menelaah buku-buku maupun artike-artikel yang berkaitan dengan permasalahan tulisan ini. Penelitian ini juga termasuk ke dalam penelitian hukum yuridis normatif, yaitu mengkaji aturan yang berlaku di dalam masyarakat yang tertuang ke dalam BAB III pasal 677 sampai pasal 688 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang berkaitan dengan objek zakat.

Hasil penelitian menunjukkan pertama, penetapan terhadap harta yang wajib dizakati sebagaimana dinyatakan pada Bab III pasal 677 sampai pasal 688 yang menyebutkan bahwa harta yang wajib dizakati adalah 1) emas dan perak, 2) uang dan yang senilai dengannya, 3) barang yang memiliki nilai ekonomis dan produksi, 4) tanaman dan buah-buahan, 5) pendapatan, 6) madu dan sesuatu yang dihasilkan dari binatang, 7) profesi, 8) barang temuan, 9) barang tambang dan 10) zakat fitrah, kedua, secara garis besar Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah menggunakan dasar al-Quran, hadist dan juga fatwa ulama. Sehingga ketentuan tersebut bisa dijadikan rujukan dalam menentukan objek zakat di Indonesia.

Kata kunci; (KHES, objek zakat,dalil)


Full Text:

Untitled

References


Al-Ashfahanȋ Al-Imȃm Abu Nu’aim, Al-Hilyatu Al-Auliyâ, Juz IV, (Beirut: Dâr Al-Fikr, t.t).

Al-Haitamȋ Alȋ Ibnu Abû Bakr, Majma’uz Zawȃ’id, Juz III, (Beirut: Dȃr Al-Fikr, 2003).

Asy-Syȃfi’ȋ Muhammad Idris, Al-Lubȃb, Juz I, (Beirut: Dâr Al-Fikr, t.t)

Arto Mukti, Hukum Waris Bilateral Dalam Kompilasi Hukum Islam (Solo: Balqis Queen, 2009).

Amin Suma Muhammad, Himpunan Undang-Undang Perdata Islam Dan Peraturan Pelaksanaan Lainnya Di Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 2004).

Ahla-Shuffah 103 Tim Kajian Ilmiah, Kamus Fiqih (Jawa Timur: Lirboyo Press, 2013).

Hanany Naseh Ahmad, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, Vol. XV, No. 12 Januari 2009.

Rofiq Ahmad, Hukum Islam Di Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 2013).

IKAPI Anggota, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (K.H.E.S) (Bandung: Fokus Media, 2010).

Hasan Bisri Cik, Model Penelitian Fiqh Jilid I, (Jakarta Timur: Pranada Media, 2003).

Pendidikan Nasional Departemen, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahsa Edisi Keempat (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008).

Ka’bah Rifyal, Hukum Islam dan Perubahan Global, Makalah Seminar Internasional, Islam Menghadapi Perubahan di Era Global, aula Rektorat UIN Imam Bonjol, Senin 28 November 2007.

Usman Suparman, Hukum Islam (Jakarta: Gaya Media Pertama, 2012).

Shabir Muslich, “Pemikiran Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Tentang Zakat Dalam Kitab Sabil Al-Muhtadin : Analisis Intelektual,” Jurnal. Analisa XVI No. 01 (2009)

Muhammad Al-Kaf, Hasan bin Ahmad bin Muhammad Al-Kaf, At-Taqrat as-Sadidah (Tarim: Dar- Mirats an-Nabawi, 2013).

Warkum Sumitro, Sofyan Hasan, Dasar-Dasar Memahami Hukum Islam Di Indonesia (Surabaya: Usaha Nasional, 1994).




DOI: http://dx.doi.org/10.58791/ekobis.v4i01.396

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

Index By

  

Alamat :

Kantor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAI Darussalam Martapura

Jl. Perwira Tanjung Rema, Sungai Sipai, Martapura, Banjar, Kalimantan Selatan 70613