RIBA QARDH (HUTANG PIUTANG) PERSPEKTIF USHUL FIQIH
Abstract
Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang riba qardh dengan pendekatan ushul fiqih yang merupakan salah satu metode dalam menggali hukum-hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yakni pendekatan penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan. Adapun jenis penelitian yang dilakukan penulis adalah penelitian pustaka (library research) dimana data yang diperoleh dan digali dari berbagai literatur yang bersangkutan dengan penelitian. Data dan sumber data yang digali dalam penelitian ini meliputi literatur-literatur yang membahas tentang riba dan juga membahas tentang ushul fiqih.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, di dalam fiqih Islam, hutang-piutang atau pinjam-meminjam dikenal dengan istilah al-Qard. Secara terminologis adalah memberikan harta kepada orang yang akan memanfaatkannya dan mengembalikan gantinya di kemudian hari. Hukum qardh (hutang-piutang) mengikuti hukum taklifi, yaitu : terdakang boleh, terkadang makruh, terkadang wajib, dan terkadang haram. Semua itu sesuai dengan cara mempraktekkannya. Namun dalam konsep ushul fiqih “Setiap utang-piutang yang mendatangkan manfaat (bagi yang berpiutang) adalah Riba’ yaitu haram” Adapun maksud riba yang dilarang dalam kaidah ini yaitu, apabila seseorang meminjamkan harta kepada orang lain hingga waktu yang telah ditentukan, dengan syarat bahwa ia harus menerima dari peminjam pembayaran lain menurut kadar yang ditentukan tiap-tiap bulan, sedangkan harta yang dipinjamkan semula jumlahnya tetap dan tidak bisa dikurangi. Apabila waktu yang ditentukan berakhir, maka pokok pinjaman/hutang diminta kembali, andaikan peminjam belum dapat mengembalikan uang pokok pinjaman tersebut, dia minta tangguhkan, sehingga yang meminjamkan dapat menerima tangguhan tersebut dengan syarat pinjaman pokok harus dikembalikan lebih dari semula.
Kata Kunci : Riba Qardh, Ushul Fiqih
Full Text:
PDFReferences
A. Djazuli, Kaidah-Kaidah Fiqh, Jakarta: Kencana 2010, cet. 3
Abdul Rahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘Ala Madzahibil Arba’ah Juz 2, Libanon, Beirut: Dar- AlKutub Al-Ilmiyah, 2003
Abdullah bin Muhammad ath-Thayar, dkk. Ensiklopedi Fiqih Muamalah, terj. Miftahul Khair, Cet. 1; Yogyakarta: Maktabah al-Hanif, 2009
Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalah, Jakarta: Amzah, 2010
Fathurrahman Azhari, Qawaid Fiqhiyyah Muamalah, Lembaga Pengembangan Kualitas Ummat: Banjarmasin, 2015
Ismail Nawawi, Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer, Bogor: Ghalia Indonesia, 2012
Muhammad bin Isa bin Surah bin Musa (Imam Tirmidzi), Sunan Tirmidzi, Cet. 2; Mesir: Syarikah Maktabah, 1395 H
Muhammad bin Ismail Abu Abdillah Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Cet.1; Dar Thuq An-Najah, 1422 H
Mushtafa Al-Babiy Al-Halabiy, Al-Muamalat al-maddiyah wa al-adabiyah, terj. Ali Fikri, mesir 1356
Sayid sabiq, Fiqh As-Sunnah, Cet. 3; Beirut: Dar Al-Fikr, 1977, juz 3
Yazid Afandi, Fiqh Muamalah, Cet. 1; Yogyakarta: Logung Pustaka, 2009
DOI: http://dx.doi.org/10.58791/ekobis.v4i01.397
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Index By
Alamat :
Kantor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAI Darussalam Martapura
Jl. Perwira Tanjung Rema, Sungai Sipai, Martapura, Banjar, Kalimantan Selatan 70613