AFFIRMATIVE ACTION POLICY IN CANDIDATE SELECTION OF CIVIL SERVANTS IN 2018 IN BANJAR REGENCY

Hushila Awalia Rizqiani

Abstract


Dalam manajemen sumber daya manusia, keragaman tenaga kerja sangat berpengaruh terhadap kesempatan kerja, sehingga beberapa kelompok tidak mendapatkan kesempatan kerja yang sama. Untuk itu, penting bagi pemerintah untuk menghadirkan kebijakan affirmative action sebagai sarana memberikan kesempatan yang sama kepada kelompok-kelompok tersebut dengan memberikan perlakuan khusus. Yang menarik adalah pada tahun 2018 pemerintah mengeluarkan kebijakan baru tentang sistem affirmative action, yaitu dengan menambah formasi dari lima menjadi enam. Namun, dalam penelitian yang dilakukan di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, hanya satu formasi yang tersedia dari enam formasi khusus yang ditentukan oleh pemerintah pusat. Pasalnya, dalam seleksi calon PNS di Kabupaten Banjar, formasi umum dan khusus hanya disediakan untuk tenaga pengajar. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui penerapan kebijakan affirmative action terhadap seleksi calon PNS tahun 2018 di Kabupaten Banjar, yang menimbulkan rasa penasaran terhadap terwujudnya implementasi kebijakan affirmative action yang ada. Metode penelitian dilakukan dalam bentuk analitik deskriptif, dengan menerapkan jenis data sekunder yang diperoleh dari dokumen di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Banjar, studi pustaka, dan wawancara langsung dengan Badan Kepegawaian Daerah.

Kata kunci : kebijakan tindakan afirmatif, seleksi calon PNS


Full Text:

Untitled


DOI: http://dx.doi.org/10.58791/ekobis.v1i01.404

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

Index By

  

Alamat :

Kantor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAI Darussalam Martapura

Jl. Perwira Tanjung Rema, Sungai Sipai, Martapura, Banjar, Kalimantan Selatan 70613