TINJAUAN FIQH MUAMALAH TENTANG RAHN, QARDH, WADI`AH DAN IMPLEMENTASINYA DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Abstract
Rahn (gadai), Qardh (hutang), Wadi’ah menjadi tradisi institusi yang telah mendalam di masyarakat. Kebutuhan yang mendesak dan tidak ada keterampilan lain yang dapat dilakukan maka akad tersebut menjadi solusi untuk memenuhi hajat seseorang. Rahn merupakan suatu akad utang piutang dengan menjadikan barang yang memiliki nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan marhun bih, sehingga rahin boleh mengambil marhun bih. qardh adalah pinjaman utang atau modal yang diberikan seseorang kepada pihak lainnya, dimana pinjaman tersebut digunakan untuk usaha atau menjalankan bisnis tertentu. Pihak peminjam berkewajiban mengembalikan pinjaman tersebut sesuai dengan jumlah yang dipinjamnya tanpa bergantung pada untung dan rugi usaha yang dijalankannya. Wadi’ah adalah penitipan, yaitu akad seseorang kepada yang lain dengan menitipkan benda untuk dijaganya secara layak. Apabila ada kerusakan pada benda titipan tidak wajib menggantinya, tapi bila kerusakan itu disebabkan oleh kelalaiannya maka diwajibkan menggantinya. Dalam perkembangannya ketiga akad tersebut menjadi produk pada LKS (Lembaga Keuangan Syariah) sehingga akad ini bisa memberikan keuntungan baik bagi Bank Syariah ataupun nasabah. Keuntungan yang diperoleh Bank Syariah selain sebagai wujud diverfikasi produk, akad ini juga dapat meningkatkan pola investasi yang baik. Sedangkan keuntungan bagi nasabah menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan dalam hal usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan Hukum Syariah
Keywords : Rahn, Qardh, Wadi’ah, Fiqh Muamalah, LKSFull Text:
UntitledDOI: http://dx.doi.org/10.58791/ekobis.v1i01.405
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Index By
Alamat :
Kantor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAI Darussalam Martapura
Jl. Perwira Tanjung Rema, Sungai Sipai, Martapura, Banjar, Kalimantan Selatan 70613