ANALISIS TERHADAP FITUR SHOPEEPAYLATER PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM

Putri Noor Hanifah, Muhammad Sauqi, Husna Karimah

Abstract


Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistematika fitur ShopeePayLater, akad yang digunakan, dan pandangan ekonomi islam. Jenis penelitian menggunakan metode Pustaka. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data penelitian ini adalah analisis jurnal, skripsi dan berita website. Kemudian data tersebut diolah dengan teknik deskriptif analisis, yaitu mengolah data menjadi susunan deskriptif dengan pola pikir induktif, yaitu mengambil pernyataan yang bersifat khusus lalu ditarik kesimpulan yang bersifat umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pandangan Ekonomi Islam terhadap praktik jual beli kredit menggunakan ShopeepayLater dapat ditarik kesimpulan hukumnya, ada pendapat yang membolehkan (mubah) dan ada pendapat yang mengharamkan, pendapat para ulama membolehkan jual beli kredit yang terpenting dilaksanakan dengan aturan atau pedoman jual beli dengan baik, kemudian kejelasan perjanjian antara penjual dan pembeli harus ada kesepakatan yang jelas pada saat melaksanakan ijab dan kabul. Mekanisme akad jual beli menggunakan ShopeepayLater secara garis besar sudah memenuhi beberapa syarat dan rukun akad jual beli dan bai’ taqsith. Namun ada syarat yang tidak terpenuhi yaitu kejelasan akad dimana tidak disebutkan besaran bunga, sehingga dapat menimbulkan unsur penipuan (gharar). Jika suatu akad dalam jual beli tidak terpenuhi syarat dan rukunnya, maka dikatakan riba ketika adanya unsur tambahan yang disyaratkan di muka oleh pihak penerbit paylater kepada konsumennya. Jika ShopeePayLater membebankan biaya tambahan maka bukan termasuk riba. Asalkan biaya tambahan tersebut dihitung sebagai jasa atau ijarah

Kata Kunci: Shopee, ShopeePaylater, Ekonomi Islam


Full Text:

Untitled

References


DAFTAR PUSTAKA

Afrianto, A. P. dan Irwansyah, I. 2021. “Eksplorasi Kondisi Masyarakat Dalam Memilih Belanja Online Melalui Shopee Selama Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia”, Jurnal Teknologi dan Sistem Informasi Bisnis-JTEKSIS, 3(1): h.10-29.

Aidan, Nur Rohmi. (2022), “Apa Itu ShopeePayLater, dan Dampaknya jika Terlambat Bayar Tagihan”, https://bit.ly/3cuQzYH (28 Juli 2022).

Ananda, Anisa Rizky. “Penagih ShopeePayLater Meminta Foto”. https://mediakonsumen.com (21 juni 2022).

Ayuningtyas, Novita. 2021, Viral Wanita Curhat Dapat Tagihan Paylater Capai Rp 17 Juta, Ini Fakta Sebenarnya”, https://m.liputan6.com/hot/read/4603715/viral-wanita-curhat-dapat-tagihan-paylater-capai-rp-17-juta-ini-fakta-sebenarnya (26 Agustus 202).

Chandra, Elen. Definisi Fintech. https://www.finansialku.com/definisi-fintech-adalah/. (20 Juni 2022).

Denny, 2022, “Masalah Pengembalian Dana Shopee SPayLater yang Tak Kunjung Selesai”, https://mediakonsumen.com/2022/07/09/surat-pembaca/masalah-pengembalian-dana-shopee-spaylater-yang-tak-kunjung-selesai (27 Agustus 2022).

Devi, L.K.I. 2019. “Pengaruh Kualitas Produk, Harga dan Promosi Terhadap Keputusan Pembelian pada Marketplace Shopee”. : Studi Kasus Pada Mahasiswa di Surabaya. Skripsi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Sunan Ampel Surabaya, Surabaya

Fatwa DSN MUI No. 110/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli, h. 5.

Fintek media. ShopeePayLater Pinjaman Khusus untukToko Online Di Shopee. (fintech Indonesia).

Hadijah, Siti.“Aplikasi Layanan PayLater Makin Diminati”. https://www.cermati.com (21 juni 2022).

Hadijah. Siti. Aplikasi Layanan PayLater Makin Diminati, Yuk Cek Keuntungan dan Kerugiannya. https://bit.ly/3cz7Tvw. (21 Juni 2022).

Janwari , Yadi. Fikih Lembaga Keuangan Syariah, (Bandung: PT Remaja Rosda Karya, 2015), h. 143.

Lentera Dana Nusantara. https://www.lenteradana.co.id/lender/ (21 Juni 2022).

Lestari, Made Ayu Gita, 2022. “Keabsahan ShopeePaylater Sebagai Financial Technology Dalam Hukum Positif Indonesia”, Jurnal Kertha Semaya, 10(4) 2022, h. 780.

Minanda, A.; Roslan, S.; dan Anggraini, D. 2018. “Perilaku Konsumtif Belanja Online Pada Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik universitas halu oleo kendari”. Neo Societal, 3(2). h. 433-440.

Octaviani, L. dan Sudrajat, A. 2016. Fenomena Perilaku Belanja Online Sebagai Alternatif Pilihan Konsumsi Di Kalangan Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya. Disertasi Doktor, University of Surabaya.

Prastiwi, I. E., & Fitria, T. N. (2021). Konsep Paylater Online Shopping dalam Pandangan Ekonomi Islam. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(1), h. 425.

Rozalinda, Fikih Ekonomi Syariah (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2016), h. 229-230

Septiady.“Pengalaman Menggunakan ShopeePayLater”. https://cryptoharian.com (21 juni 2022).

Shodiq, M. (2018). Tips Berbelanja Sesuai Ajaran Islam. Kanigoro Newsline. https://www.kanigoro.com/jalan-pinggir/tipsberbelanja-seusai-ajaran-islam/ (24 Agustus 2022).

Shopee. https://Shopee.co.id/events3/code/1087565978/, (21Juni 2022).

Sidabutar, Yunida. 2022, “Sudah Melakukan Pembayaran ShopeePayLater di Aplikasi Shopee, Akun Malah Diblokir”, https://bit.ly/3Kq23t0 (26 Juli 2022)

Sudjatmika, F. V. 2017. “Pengaruh Harga, Ulasan Produk, Kemudahan, dan Keamanan Terhadap Keputusan Pembelian Secara Online di Tokopedia. Com. Agora, 5,1. h. 1-7.

Utari, P.; Fitri, A.; Setyanto, E.; dan Henny, C. 2020. “Belanja On-line Mahasiswa di Era Pandemi Covid-19: Modifikasi Perilaku Konsumen”, Islamic Communication Journal, 5(2). h. 143-154.

Wahbah al-zuhaili sebagaimana dikutip oleh Imam Mustofa, al-fiqih al-islami wa adillatuh, (Beirut: dar al-fikr, 2005), V/6.

Wahbah al-Zuhayli, Fiqh Islam wa Adillatuhu, jilid 5, (Jakarta: Darul Fikri, 2011).




DOI: http://dx.doi.org/10.58791/ekobis.v3i02.423

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

Index By

  

Alamat :

Kantor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAI Darussalam Martapura

Jl. Perwira Tanjung Rema, Sungai Sipai, Martapura, Banjar, Kalimantan Selatan 70613