AKAD TABARRU’ PERSPEKTIF KAIDAH USHUL FIQIH
Abstract
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian untuk memberikan sumbangan atau derma disebut akad tabarru’. Orang yang menyumbang disebut mutabarri’ (dermawan). Tabarru’ bermaksud memberikan dana kebajikan secara ikhlas untuk tujuan saling membantu satu sama lain. Dalam akad tabarru’, pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan imbalan apapun kepada pihak lainnya. Jumhur ulama berpendapat bahwa rukun tabarru itu ada empat yaitu 1). Mutabarri’ adalah pemilik barang/harta yang akan diberikam. 2). Mutabarra’ adalah penerima barang/harta. 3). Al Mutabarra’ bihi adalah barang/harta yang diberikan yang dimiliki oleh pemilik dan disyaratkan tidak boleh memberikan sesuatu yang diharamkan. 3). Shigat. Penerapan dalam kaidah ushul fiqih bahwa Mutabarri’ bisa saja seorang atau suatu lembaga sosial, atau lembaga keuangan seperti perbankan, asuransi dan lain sebagainya. Tabarru’ dilakukan untuk memberikan bantuan seperti kesusahan ekonomi, atau suatu lembaga sosial atau keagamaan yang memerlukan biaya untuk kemajuan umat dan agama. Apabila seseorang berjanji akan memberikan sesuatu harta/benda kepada orang lain, tetapi harta/benda itu belum diserah terimakan kepada pihak yang diberi, tidak bisa yang diberi itu menuntut kepada Pengadilan agar pihak pembeli (mutabarri’) menyerahkan harta/benda yang akan diberikannya tersebut.
Kata Kunci : Akad Tabarru’, Kaidah Ushul Fiqih
Full Text:
PDFReferences
Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqih Dan Keuangan, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2006
Ahmad, Ifham Sholihin, Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: PT Gramedia, 2010
Amrin, Abdullah, Asuransi Syari’ah : Keberadaan Dan Kelebihannya Di Tengah AsumsiKonvensional. Jakarta: Elekmedia Komputindo 2006.
Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah Yang Praktis, Jakarta: Kencana, 2007
Farid Budiman, Karakteristik Akad Pembiayaan Al-Qardh Sebagai Akad Tabarru’, Yuridika Vol.28 No.3, 2013
Farid Budiman, Karakteristik Akad Pembiayaan Al-Qardh Sebagai Akad Tabarru’, Yuridika Vol.28 No.3, 2013
Fathurrahman Azhari, Qawaid Fiqhiyyah Muamalah, Banjarmasin: Lembaga Pemberdaya Kualitas Ummat (LPKU), 2015
Hasan, M. Ali, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada 2003.
Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2010
Karim, Adiwarman, Bank Islam : Analisis Fiqh Dan Keuangan. Jakarta: RajaGrafindo Persada 2004.
Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah, Jakarta: Kencana, 2012
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori Ke Praktik, Jakarta: Gema Insani, 2001
Novi Puspitasari, Model Proporsi Tabarru’ Dan Ujrah Pada Bisnis Asuransi Umum Syariah Di Indonesia, Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Indonesia Vol.9 No.1 Juni 2012
Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah Jilid 5. Terj. Abdurrahim dan Masrukhin, Jakarta: Cakrawala Publishing, 2009
Sula, Muhammad Syakir, Asuransi Syari’ah (Life and General): Konsep Dan Sistem Operasional. Jakarta: Gema Insani Press, 2004
Tazkiah Ashfia, Analisis Pengaturan Akad Tabarru’ dan Akad Tijarah Pada Asuransi Syariah Menurut Fatwa DSN Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, Malang: Fakultas Hukum Univ.Brawijaya
DOI: http://dx.doi.org/10.58791/ekobis.v4i02.493
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Index By
Alamat :
Kantor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAI Darussalam Martapura
Jl. Perwira Tanjung Rema, Sungai Sipai, Martapura, Banjar, Kalimantan Selatan 70613