AKAD TABARRU’ PERSPEKTIF KAIDAH USHUL FIQIH

M. Zaini M. Zaini

Abstract


Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang akad tabarru’ dengan pendekatan kaidah ushul fiqih yang merupakan salah satu metode dalam menggali hukum-hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yakni pendekatan penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan. Adapun jenis penelitian yang dilakukan penulis adalah penelitian pustaka (library research) dimana data yang diperoleh dan digali dari berbagai literatur yang bersangkutan dengan penelitian. Data dan sumber data yang digali dalam penelitian ini meliputi literatur-literatur yang membahas tentang akad tabarru’ dan juga membahas tentang kaidah ushul fiqih.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian untuk memberikan sumbangan atau derma disebut akad tabarru’. Orang yang menyumbang disebut mutabarri’ (dermawan). Tabarru’ bermaksud memberikan dana kebajikan secara ikhlas untuk tujuan saling membantu satu sama lain. Dalam akad tabarru’, pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan imbalan apapun kepada pihak lainnya. Jumhur ulama berpendapat bahwa rukun tabarru itu ada empat yaitu 1). Mutabarri’ adalah pemilik barang/harta yang akan diberikam. 2). Mutabarra’ adalah penerima barang/harta. 3). Al Mutabarra’ bihi adalah barang/harta yang diberikan yang dimiliki oleh pemilik dan disyaratkan tidak boleh memberikan sesuatu yang diharamkan. 3). Shigat. Penerapan dalam kaidah ushul fiqih bahwa Mutabarri’ bisa saja seorang atau suatu lembaga sosial, atau lembaga keuangan seperti perbankan, asuransi dan lain sebagainya. Tabarru’ dilakukan untuk memberikan bantuan seperti kesusahan ekonomi, atau suatu lembaga sosial atau keagamaan yang memerlukan biaya untuk kemajuan umat dan agama. Apabila seseorang berjanji akan memberikan sesuatu harta/benda kepada orang lain, tetapi harta/benda itu belum diserah terimakan kepada pihak yang diberi, tidak bisa yang diberi itu menuntut kepada Pengadilan agar pihak pembeli (mutabarri’) menyerahkan harta/benda yang akan diberikannya tersebut.
Kata Kunci : Akad Tabarru’, Kaidah Ushul Fiqih

Full Text:

PDF

References


Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqih Dan Keuangan, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2006

Ahmad, Ifham Sholihin, Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: PT Gramedia, 2010

Amrin, Abdullah, Asuransi Syari’ah : Keberadaan Dan Kelebihannya Di Tengah AsumsiKonvensional. Jakarta: Elekmedia Komputindo 2006.

Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah Yang Praktis, Jakarta: Kencana, 2007

Farid Budiman, Karakteristik Akad Pembiayaan Al-Qardh Sebagai Akad Tabarru’, Yuridika Vol.28 No.3, 2013

Farid Budiman, Karakteristik Akad Pembiayaan Al-Qardh Sebagai Akad Tabarru’, Yuridika Vol.28 No.3, 2013

Fathurrahman Azhari, Qawaid Fiqhiyyah Muamalah, Banjarmasin: Lembaga Pemberdaya Kualitas Ummat (LPKU), 2015

Hasan, M. Ali, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada 2003.

Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2010

Karim, Adiwarman, Bank Islam : Analisis Fiqh Dan Keuangan. Jakarta: RajaGrafindo Persada 2004.

Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah, Jakarta: Kencana, 2012

Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori Ke Praktik, Jakarta: Gema Insani, 2001

Novi Puspitasari, Model Proporsi Tabarru’ Dan Ujrah Pada Bisnis Asuransi Umum Syariah Di Indonesia, Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Indonesia Vol.9 No.1 Juni 2012

Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah Jilid 5. Terj. Abdurrahim dan Masrukhin, Jakarta: Cakrawala Publishing, 2009

Sula, Muhammad Syakir, Asuransi Syari’ah (Life and General): Konsep Dan Sistem Operasional. Jakarta: Gema Insani Press, 2004

Tazkiah Ashfia, Analisis Pengaturan Akad Tabarru’ dan Akad Tijarah Pada Asuransi Syariah Menurut Fatwa DSN Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, Malang: Fakultas Hukum Univ.Brawijaya




DOI: http://dx.doi.org/10.58791/ekobis.v4i02.493

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

Index By

  

Alamat :

Kantor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAI Darussalam Martapura

Jl. Perwira Tanjung Rema, Sungai Sipai, Martapura, Banjar, Kalimantan Selatan 70613