TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG NAFKAH IDDAH PERKARA CERAI GUGAT
Abstract
Abstrak
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 menyatakan bahwa istri cerai gugat berhak mendapatkan nafkah iddah. Ketentuan ini berbeda dengan yang termuat pada Kompilasi Hukum Islam. Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 3 tahun 2018 tentang nafkah iddah tersebut penulis dapat menyimpulkan bahwa Keputusan Surat Edaran Mahkamah Agung untuk memerikan nafkah iddah terhadap istri yang dicerai sejalur dengan pendapat mazhab hanafi untuk memberikan istri yang ditalak bain atas nafkah iddah dengan dasar surah At-talaq ayat 6.
Kata kunci : Surat Edaran Mahkamah Agung, Nafkah iddah, Cerai gugat.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.58791/sydrs.v5i1.100
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Index By
Contact Us :
Syariah Darussalam : Jurnal Ilmiah Kesyariahan dan sosial masyarakat
Address: Jl. Tanjung Rema, Kantor Fakultas Syariah IAI Darussalam Martapura
Kabupaten: Banjar
Provinsi: Kalimantan Selatan
Email: jurnalsyariah@iaidarussalam.ac.id