QAWA‘ID AL-LUGAWIYAH Al-‘AMM DAN KHAS DALAM APLIKASI PENETAPAN HUKUM KONTEMPORER

Sarmiji Aseri

Abstract


Kaidah-kaidah kebahasaan yang mengatur ketentuan ‘amm dan khash merupakan salah satu bagian yang penting dalam memahami teks.  Kaidah Lughawi salah satunya bisa berupa lafaz umum atau khusus. Lafaz yang umum atau al’amm, ketetapan hukurmya harus diartikan kepada semua satuannya secara secara pasti bila disana tilak ada dalil yang mengkhususkannya, namun sebaliknya jika terdapat dalil yang mengkhussuskan maka mengenai petunjuk hukumnya dinilai dari hukum yang pasti (qoth'iy) atau dugaan (dzonny). Kaidah ini dijadikan patokan dalam istinbath hukum islam karena kaidah ini dipergunakan dalam menggali dan memperoleh hukum-hukum syara’ dari dalil-dalil yang terperinci. Pemahaman terhadap jaman kontemporer dengan memperhatikan: orientasi kemudahan dalam moderasi keseimbagan, memperbanyak penelitian hubungan kekinian, memanfaatkan iptek kekinian, hubungan yang erat dengan gejala sosial, melembagakan secara sosial hukum syariah. Adanya teknologi, air yang tadinya sangat kotor dapat disuling menjadi air yang suci lagi menyucikan dan jual beli salam telah diketahui jenis melalui detail spesifikasi dan video mengambarkan tentang barang tersebut.  Kajian lebih mendalam tentang qawa‘id al-lugawiyah selayaknya senantiasa didalami agar ketentuan syara‘ dapat senantiasa menjawab masalah-masalah hukum dalam sinaran teks yang otoritatif.

References


Al Hakim, Sofian. “Konsep dan Implementasi Al-‘Âmm dan Al-Khâsh Dalam Peristiwa Hukum Kontemporer.” Asy-Syari’ah 17, no. 2 (2015): 77–92.

Basiq, A. Djalil. Ilmu Ushul Fiqih. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Hadi, Syamsul. “PEMAKAIAN/PENGERTIAN LAFADZ ‘AM, DAN KHAS, HAQIQAT DAN MAJAZ, ZHAHIR DAN KHAFY DALAM AL-QUR’AN.” Direktorat Jenderal Badan PEradilan Agama, 22 November 2013, 1–29.

Halimang, St. “IMPLEMENTASI TA’ARUDUL AL ‘AM WAL KHAS MENURUT MAZHAB HANAFI DAN MAZHAB SYAFI’I DALAM HUKUM ISLAM.” Falasifa 11, no. 2 (September 2020).

Iqbal, Muhammad. “Urgensi Kaidah-Kaidah Fikih Terhadap Reaktualisasi Hukum Islam Kontemporer.” EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial 4, no. 2 (2018).

Khallāf, Abdu al-Wahhāb. ’Ilmu Uṣūl al-Fiqh. Kairo: Dār al-’Ilmī, 1978.

Minhaji, Akhmad. Kontroversi Pembentukan Hukum Islam: Kontribusi Joseph Schacht. Diterjemahkan oleh Masrur Ali. Yogyakarta: UII Press, 2001.

Musadad, Ahmad. INTISARI KAIDAH FIQH KOMPREHENSIF. CV Literasi Nusantara Abadi, 2021.

Muslimin, Moh. “URGENSI MEMAHAMI LAFAZD ‘AM DAN KHOS DALAM AL-QUR’AN.” Jurnal Pemikiran Keislaman, ejournal.iai-tribakti.ac.id 23, no. 2 (2013).

Mustofa, Abdul Wahid, dan H. Abdul Wahid. “Hukum Islam Kontemporer.” Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Rahmawati, Rahmawati. “Metode Istinbâţ Hukum (Telaah Pemikiran Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy).” Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 2014.

Schacht, Joseph. An introduction to Islamic law. London: Clarendon Press, 1993.

Suyanto, Suyatno, dan Nur Hidayah. Dasar-Dasar Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2016.

Syam, Ichwan. Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Jakarta: Erlangga, 2014.

Syarifuddin, Amir. Garis-garis besar ushul fiqh. Jakarta: Kencana, 2014.

Yusuf, Nasruddin. Pengantar Ilmu Ushul Fikih. Malang: Universitas Negeri Malang Press, 2012.

Zein, M. Ma’shum. Menguasai Ilmu Ushul Fiqh: Apa dan Bagaimana Hukum Islam Disarikan dari Sumber-Sumbernya. Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2013.




DOI: http://dx.doi.org/10.58791/sydrs.v6i2.143

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Index By

 

 

Contact Us :

Syariah Darussalam : Jurnal Ilmiah Kesyariahan dan sosial masyarakat

Address: Jl. Tanjung Rema, Kantor Fakultas Syariah IAI Darussalam Martapura

Kabupaten: Banjar

Provinsi: Kalimantan Selatan

 

Email: jurnalsyariah@iaidarussalam.ac.id