IMPLEMENTASI KHIYAR DALAM E-COMMERCE (KAJIAN KONSTRUKSI HUKUM EKONOMI SYARIAH)

Nuryani Nuryani

Abstract


 Abstrak

E-commerce merupakan salah satu isu kontemporer dimana meniadakan para pihak yang bertransaksi dalam satu tempat dan barang hanya ditawarkan melalui foto dilengkapi dengan deskripsi. Sehingga, khiyar yang berlaku dalam e-commerce akan berbeda dengan jual beli konvensional. Dengan kata lain, hanya khiyar tertentu saja yang berlaku dalam e-commerce. Meskipun khiyar berlaku dalam e-commerce, istilah khiyar bahkan tidak begitu familiar dikalangan pebisnis atau masyarakat muslim. Padahal, status khiyar menurut ulama fiqh adalah disyariatkan atau dibolehkan karena suatu keperluan yang mendesak dalam mempertimbangkan kemaslahatan masing-masing pihak yang melakukan transaksi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi khiyar dalam e-commerce (kajian konstruksi hukum ekonomi syariah). Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konsep (conceptual approach) dan bahan hukum yang terdiri atas bahan hukum primer meliputi al-Qur’an dan hadis, bahan hukum sekunder meliputi buku/kitab dan jurnal dan bahan hukum tersier yaitu kamus besar Bahasa Indonesia. Sementara, teknik pengumpulan bahan hukum tersebut adalah studi pustaka dengan mengumpulkan, membaca dan menelaah berbagai literatur. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi khiyar dalam e-commerce (kajian konstruksi hukum ekonomi syariah),  terdapat 4 (empat) model khiyar yaitu: Pertama, khiyar karena cacat pada barang, terdiri atas khiyar aib, khiyar wasf dan khiyar tadlis. Kedua, khiyar karena kesepakatan pihak akad (penjual dan pembeli) yaitu khiyarsyarat. Kedua khiyar tersebut berlaku dalam e-commerce dengan menerapkan return-refundKetiga, khiyar karena belum menyaksikan barang yaitu khiyar ru’yah dengan menerapkan sistem pembayaran COD (Cash On Delivery). Dan, khiyar majlisdengan memaknai satu majlis (ittihadul majlis) adalah satu waktu dimana kedua belah pihak melakukan transaksi.

 

Kata kunci: E-Commerce, Hukum Ekonomi Syariah, Khiyar dan Konstruksi

 

Abstract

E-commerce is one of the contemporary issues which eliminates the parties who transact in one place and goods are only offered through photos accompanied by descriptions. Thus, the khiyar that applies in e-commerce will be different from conventional buying and selling. In other words, only certain khiyar are valid in e-commerce. Even though khiyar applies in e-commerce, the term khiyar is not even that familiar among business people or the Muslim community. In fact, according to fiqh scholars, the status of khiyar is lawful or permissible due to an urgent need to consider the benefit of each party conducting a transaction. This study aims to determine the implementation of khiyar in e-commerce (study of the construction of sharia economic law). This type of research is normative legal research with a conceptual approach and legal materials consisting of primary legal materials including the Qur'an and Hadith, secondary legal materials including books/books and journals and tertiary legal materials, namely the Big Indonesian Dictionary. . Meanwhile, the technique for gathering legal material is literature study by collecting, reading and reviewing various literature. The conclusion of this study shows that the implementation of khiyar in e-commerce (study of the construction of sharia economic law), there are 4 (four) models of khiyar, namely: First, khiyar due to defects in goods, consisting of khiyar disgrace, khiyar wasf and khiyar tadlis. Second, khiyar due to the agreement of the parties to the contract (seller and buyer), namely khiyar on terms. Both of these khiyar apply in e-commerce by applying return-refund. Third, khiyar because he has not seen the goods, namely khiyar ru'yah by implementing the COD (Cash On Delivery) payment system. And, khiyar majlis by interpreting one majlis (ittihadul majlis) is a time when both parties make transactions.

 

Keywords: E-Commerce, Sharia Economic Law, Khiyar and Construction

 


Full Text:

PDF

References


DAFTAR RUJUKAN

Jurnal

Aqil, Nabil Abduh, Chelsea Mutiara Putri dan Dinda Yunisa. (2022). Evaluasi Sistem Cash On Delivery Demi Meningkatkan Kepastian Hukum Dalam Perkembangan Transaksi Elektronik di Indonesia. IPHMI Law Journal 2(2). 252-264.

Budi Lestari, Sri. (2015). Shopping Online Sebagai Gaya Hidup. Jurnal Ilmu Sosial 14 (2). 24-41.

El-Wardah, Khairiah. (2019). Kajian Teoritis Terhadap Penggunaan Hak Khiyar Pada Akad Murabahah Di Bank Syariah. Jurnal Al-Intaj 5 (2). 300-314.

Handayani, Sarsih. (2022). Strategi Pemasaran Elevenia.co.id Terdahap Keputusan Pembelian Online Di Event Pop Up Market. Journal Of Entrepreneurship, Management and Industry (JEMI) 5(3). 197-208.

Maghfuroh, Wahibatul. (2020). Jual Beli Secara Online Dalam Tinjauan Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS) 2 (1). 34-40.

Muchtar, Evan Hamzah. (2017). Muamalah Terlarang: Maysir dan Gharar. Jurnal Asy-Syukriyyah 18. 82-100.

Rokfa, Afida Ainur, dkk. (2022). Penyelesaian Sengketa Sistem Pembayaran Cash On Delivery Pada Media E-Commerce. Jurnal Bina Mulia Hukum 6 (2). 162-173.

Saprida. (2016). Akad Salam Dalam Transaksi Jual Beli. Mizan: Jurnal Ilmu Syariah 4 (1). 121-130.

Saputri, Marheni Eka. (2016). Pengaruh Perilaku Konsumen Terhadap Pembelian Online Produk Fashion Pada Zalora Indonesia. Jurnal Sosioteknologi 15 (2). 291-297.

Yuliani dan Suarmanayasa. (2021). Pengaruh Harga dan Online Consumer Review Terhadap Keputusan Pembelian Produk Pada Marketplace Tokopedia. Jurnal Manajemen dan Bisnis 3(2). 146-154.

Buku

Affandi, M. Yazid. (2009). Fiqh Muamalah dan Implementasinya dalam Lembaga Keuangan Syariah. Logung Pustaka. Yogyakarta.

Al-Zuhaili, Wahbah. (2011). Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Jilid 5. Gema Insani. Jakarta.

Ash-Shiddieqy, Hasbi. (1989). Pengantar Fiqh Muamalah. Bulan Bintang. Jakarta.

Bhinadi, Ardito. (2018). Muammalah Syar‟iyyah: Hidup Berkah. CV Budi Utama. Yogyakarta.

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. (2010). Dualisme Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Hidayat, Enang. (2015). Fiqih Jual Beli. PT Remaja Rosdakarya. Bandung.

Mardani. (2015). Hukum Sistem Ekonomi Islam. Rajawali Pers. Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud. (2005). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media. Jakarta.

Muhammad dan Alimin. (2004). Etika & Perlindungan Konsumen dalam Ekonomi Islam. BPFE. Yogyakarta.

Mustofa, Imam. (2016). Fiqih Mu‟amalah Kontemporer. Rajawali Pers. Jakarta.

Sahroni, Oni dan M. Hasanuddin. (2016). Fikih Muamalah: Dinamika Teori Akad dan Implementasinya dalam Ekonomi Syariah. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Sarwandi. (2016). Toko Online Modern dengan Opencart. PT Elex Media Komputindo. Jakarta.

Syafei, Rachmat. (2006). Fiqih Muamalah. Pustaka Setia. Bandung.

Internet:

A. Anugrahni, Kesepakatan dalam Perjanjian, http://www.google.co.id/amp/s/ngobroli nhukum.wordpress.com/2013/01/20/kesepakatan-dalam-perjanjian/amp/.

Ahmad Naufal Dzulfaroh, Video Viral Kurir EkspedisiKerap Cegah Penipuan Barang Abal-abal, https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/29/080400965/viral-video-kurir-ekspedisi-kerap-cegah-penipuan-barang-abal-abal.

Erni Herawati, Aktivitas Belanja Online, busineslaw.binus.ac.id/2017/02/28/perlindungan-hukum-aktivitas-belanja-onlie/.

http://www.kners.com/showthread.php?t=2791.

http://www.pahlevi.net/apa-itu-cod.

https://www.zalora.co.id/about/.




DOI: http://dx.doi.org/10.58791/sydrs.v7i1.352

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Index By

 

 

Contact Us :

Syariah Darussalam : Jurnal Ilmiah Kesyariahan dan sosial masyarakat

Address: Jl. Tanjung Rema, Kantor Fakultas Syariah IAI Darussalam Martapura

Kabupaten: Banjar

Provinsi: Kalimantan Selatan

 

Email: jurnalsyariah@iaidarussalam.ac.id