PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA PEER TO PEER LENDING BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH ( STUDI KASUS PADA PT.AMMANA FINTEK SYARIAH)
Abstract
Abstrak
Financial Technology (Fintech) berasal dari istilah financial technology atau teknologi finansial. Menurut data OJK per 8 April 2019 ada 106 perusahaan fintek lending yang berizin dan terdaftar. Peran fintek ini sangatlah besar untuk mendukung usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), karena dapat meminimalkan biaya operasional selain itu juga dapat mengakses pembiayaan ke perbankan.
Jenis penelitian ini penelitian hukum normatif yaitu dengan meneliti bahan hukum kepustakaan. Dengan sifat penelitian ini adalah analisis deskriptif yaitu adanya argumentasi penulis tentang hasil penelitian yang telah dilakukan baik berupa deskripsi atau penilaian tentang sesuatu yang benar maupun yang salah berdasarkan bahan hukum yang telah dikumpulkan dari fakta dan kejadian dari hasil penelitian.
Hasil penelitian ini bahwa PT.Ammana Fintek syariah sebagai penyelenggara layanan pembiayaan berbasis teknologi sudah sesuai dengan ketentuan syariah, yang menerapkan prinsip bebas riba, gharar, maysir, tadlis, dan dharar. Akad perjanjian pembiayaan yang dijalankan pada PT.Ammana Fintek syariah menggunakan akad al ba’i, mudharabah, musyarakah, wakalah, dan wakalah bil ujrah. Perlindungan konsumen dalam penelitian ini sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan POJK No.77/POJK.01/2016 tentang Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yaitu dalam akad perjanjian pembiayaan digital mencantumkan informasi yang jelas, lengkap, terperinci dan secara transparan. Selain itu bentuk perlindungan PT.Ammana Fintek syariah kepada penggunanya yaitu dengan adanya laporan perkembangan secara berkala kepada pemberi dana atas progress usaha melalui email pribadi pengguna, dan menjaga kerahasiaan dan keamanan data informasi pribadi para pengguna PT.Ammana Fintek syariah sehingga para pihak tetap merasa aman, nyaman dan transaparan.
Kata kunci: Teknologi Finansial, Syariah, Perlindungan Konsumen
Abstract
Financial Technology (Fintech) comes from the term financial technology or financial technology. According to OJK data as of April 8 2019 there are 106 licensed and registered fintech lending companies. The role of fintech is very large in supporting micro, small and medium enterprises (MSMEs), because it can minimize operational costs while also being able to access financing from banks.
This type of research is normative legal research, namely by examining legal literature. By the nature of this research, it is a descriptive analysis, namely the author's argument about the results of the research that has been carried out, either in the form of descriptions or judgments about something that is right or wrong based on legal material that has been collected from facts and events from the results of the research.
The results of this study are that PT. Ammana Fintek Syariah as a provider of technology-based financing services is in accordance with sharia provisions, which apply the principles of riba-free, gharar, maysir, tadlis, and dharar. The financing agreement contracts carried out at PT. Ammana Fintek Syariah use al ba'i, mudharabah, musyarakah, wakalah, and wakalah bil ujrah contracts. Consumer protection in this study is in accordance with Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and POJK No.77/POJK.01/2016 concerning Information Technology-Based Borrowing and Borrowing of Money, namely that in the digital financing agreement contract, information is stated that is clear, complete, detailed and transparent . In addition, the form of PT. Ammana Fintek Syariah's protection for its users is by having periodic development reports to funders on business progress via the user's personal email, and maintaining the confidentiality and security of personal information data of PT. Ammana Fintek Syariah users so that the parties feel safe. , convenient and transparent.
Keywords: Financial Technology, Sharia, Consumer Protection
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang :
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 116/DSN-MUI/XI/2017 tentang Uang
Elektronik Syariah.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 117/DSN-MUI/XI/2017 Layanan
Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berbasis Syariah.
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektonik
Peraturan Bank Indonesia (PBI) 19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaraan
Teknologi Finansial
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016
Buku/Kitab :
Renouw,Dian Mega Erianti. Perlindungan Hukum E-Commerce. Yayasan Taman
Pustaka.2017
Ernama,Budiharto,Hendro,S., Adiwarman,A.Karim.Fintech Syariah. 2017
Eko Endarmoko.Tesaurus Bahasa Indonesia. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka
Utama.2006
Anus Sidabalok. Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Bandung : Citra
Aditya Bakti.2006
Philipilus M.Hadjon.Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia sebuah studi
tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam
lingkungan peradilan umum dan pemberontakan peradilan administrasi. Surabaya:Peradaban.1987
Salim dan Erlie Septianan Nurbani.Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian
Tesis dan Disertasi. Jakarta: Rajawali Pers.2013
Djam’an Satori,Aan Komariah.Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung:
Alfabeta.2013
Lexy J.Moloeng. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja
Rosdakarya,2002
Suharsimi Arikunto,Prosedur Penelitian : Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta:
Rieneka Cipta,2002
Andi Prastowo, Metode penelitian kualitatif dalam perspektif rancangan
penelitian. Yogyakarta:Gadjah Mada University Press,2012
Bungin. Burhan.. Analisis Data Penelitian Kualitatif. Raja Grafindo Persada.
Jakarta.2012
Sugiyono , Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung :
Alfabeta, 2009
Jurnal :
Ernama, Budiharto, Hendro S., “Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap
Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
/POJK.01/2016),” Diponegoro Law JournalVol.6.2017
Ferri Hendro Basuki dan Hartina Husein, “Analisa SWOT Financial Technology
Pada Dunia Perbankan di Kota Ambon”, Jurnal Manis, Vol.2, Januari 2018
Muliaman D. Hadad, “Financial Technology (Fintech) di Indonesia”, Kuliah
Umum TentangFintech-IBS, Jakarta, 2017,
Internet:
https://www.ojk.go.id.Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.Jakarta:2017
https://kbbi.web.id/ perlindungan.
https://www.cnbcindonesia.com/fintech/20180110145800-37-1126/ini-dia-empat-jenis-fintech-di-indonesia (11 Agustus 2019)
https://koinworks.com/blog/ketahui-tentang-peer-peer-lending/
http://tesishukum.com/Diakses pada tanggal 10 November 2019,pukul 12.30 WITA
DOI: http://dx.doi.org/10.58791/sydrs.v7i1.353
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Index By
Contact Us :
Syariah Darussalam : Jurnal Ilmiah Kesyariahan dan sosial masyarakat
Address: Jl. Tanjung Rema, Kantor Fakultas Syariah IAI Darussalam Martapura
Kabupaten: Banjar
Provinsi: Kalimantan Selatan
Email: jurnalsyariah@iaidarussalam.ac.id