HUKUM SAKSI JUAL BELI PERSPEKTIF FIQH
Abstract
Abstrak
Transaksi Jual beli termaktub di dalam al-quran, ia merupakan salah satu bentuk muamalah kebendaan yang telah diatur oleh agama kita, oleh karena itu setiap orang yang akan melakukan transaksi jual beli harus memenuhi rukun dan syarat jual beli adalah akad musamma di dalam alquran dan hadist Rasul SAW. akan tetapi dalam hal penyaksian yang dilakukan dalam jual beli ada yang menganjurkan dan ada yang mewajibkan. Hal ini wajar karena Islam Adalah agama rahmat.
Kata kunci : Saksi, jual, beli, fiqh
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.58791/sydrs.v4i2.43
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Index By
Contact Us :
Syariah Darussalam : Jurnal Ilmiah Kesyariahan dan sosial masyarakat
Address: Jl. Tanjung Rema, Kantor Fakultas Syariah IAI Darussalam Martapura
Kabupaten: Banjar
Provinsi: Kalimantan Selatan
Email: jurnalsyariah@iaidarussalam.ac.id