KONSEP PEMAHAMAN PEMIKIRAN HUKUM ISLAM IMAM AL-GHAZALI (KITAB AL-MUSTASHFA BIDANG SUMBER HUKUM DALAM USHUL FIQIH)

Abu Bakar

Abstract


Abstrak

Imam al-Ghazali (450/1058-505/1111), tokoh lintas ilmu dan lintas paradigma, menguasai ilmu ketimuran/keislaman tauhid, fiqih, dan tasawuf, juga menguasai ilmu kebaratan/keeropahan terutama filsafatnya. Imam al-Ghazali termasuk dalam metode penemuan ushul fiqih garis mutakallimin, walau al-Ghazali yang bertanggung jawab membawa ilmu mantiq ke dalam ushul fikih. Pada dasarnya al-Ghazali menyadari bahwa ilmu mantiq tidak berkaitan dengan ushul fikih, menguasai ilmu mantiq sangat penting sehingga barang siapa tidak menguasainya, maka ilmunya sama sekali tidak dapat dipercaya. al-Ghazali secara terang-terangan menjadikan mantiq Aristo sebagai salah satu syarat sah ijtihad. Epistemologi al-Ghazali terbagi kepada kajian interpretasi linguistik, kausasi, dan penemuan hukum teleologis. Kajian epistemologi dalam perkembangan dunia sekarang perlu terus digali karena hukum itu dapat berubah karena jaman, waktu, tempat, niat dan keadaan, yang tentu pada batasan yang telah ditetapkan berdasarkan ilmu ushul fiqihir.

Kata kunci : Konsep, Pemikiran, Ushul Fiqh


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58791/sydrs.v4i2.47

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Index By

 

 

Contact Us :

Syariah Darussalam : Jurnal Ilmiah Kesyariahan dan sosial masyarakat

Address: Jl. Tanjung Rema, Kantor Fakultas Syariah IAI Darussalam Martapura

Kabupaten: Banjar

Provinsi: Kalimantan Selatan

 

Email: jurnalsyariah@iaidarussalam.ac.id