IMPLEMENTASI PROGRAM ONE PESANTREN ONE PRODUCT PADA PONDOK PESANTREN DI KALIMANTAN SELATAN

Ayu Puspita Sari, Muhammad Quzwini

Abstract


Abstrak

Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan dan DPW Ikatan Pesantren Indonesia Kalimantan Selatan menandatangani Perjanjian KerjaSama mengenai penyelenggaraan OPOP Expo Kalimantan Selatan. Pelaksanaan OPOP Kalsel Expo 2022 diharapkan dapat menjadi ajang kegiatan untuk mendorong kemandirian umat melalui para santri, pondok pesantren dan alumni pesantren agar mampu mandiri secara ekonomi, sosial dan mengembangkan skill, teknologi produksi, distribusi, dan pemasaran yang inovatif dan strategis.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif karena penulis mengkaji atau meneliti kesesuaian hukum positif dengan kenyataan yang terkait dengan program One Pesantren One Product di Kalimantan Selatan. Sifat penelitian ini adalah analisis deskriptif yaitu adanya argumentasi penulis tentang hasil penelitian yang telah dilakukan baik berupa deskripsi atau penilaian tentang sesuatu yang benar maupun yang salah berdasarkan bahan yang telah dikumpulkan dari fakta dan kejadian dari hasil penelitian.
Pelaksanaan Program OPOP di Kalsel dijalankan dengan baik oleh pondok pesantren yang ada di Kalimatan Selatan. Dengan adanya program OPOP Kalsel ini pondok pesantren dapat mandiri dalam hal ekonomi serta membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat di sekitar lingkungan pondok pesantren. Walaupun dari sekian banyak pondok pesantren yang terdaftar pada Kementerian Agama Provinsi Kalsel hanya 10 pondok pesantren yang terpilih untuk mendapat bantuan, hal ini seharusnya memacu pemerintah provinsi Kalimantan Selatan khususnya Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, Dinas Koperasi dan UKM Kalimantan Selatan beserta jajaran yang terkait harus benar-benar menyiapkan sumber daya manusia yang handal untuk memberikan pendampingan dan pelatihan mengenai program OPOP ini kepada pondok pesantren yang ada di Kalimantan Selatan.

Kata kunci: Implementasi, OPOP (One Pesantren One Product), Pesantren



Abstract

The South Kalimantan Provincial Office of Cooperatives and SMEs and the South Kalimantan Indonesian Islamic Boarding School Association DPW signed a Cooperation Agreement regarding the implementation of the South Kalimantan OPOP Expo. It is hoped that the implementation of the OPOP Kalsel Expo 2022 will become an arena for activities to encourage the independence of the people through students, Islamic boarding schools and alumni of Islamic boarding schools so that they are able to be economically and socially independent and develop skills, production technology, distribution and marketing that are innovative and strategic.
This type of research is normative legal research because the author examines or examines the compatibility of positive law with reality related to the One Islamic Boarding School One Product program in South Kalimantan. The nature of this research is descriptive analysis, namely the author's argument about the results of the research that has been carried out, either in the form of descriptions or judgments about something that is true or false based on material that has been collected from facts and events from the results of the research.
The implementation of the OPOP Program in South Kalimantan is well run by Islamic boarding schools in South Kalimantan. With the South Kalimantan OPOP program, Islamic boarding schools can be independent in terms of the economy and help improve the economic welfare of the community around the Islamic boarding school environment. Even though of the many Islamic boarding schools registered with the Ministry of Religion of South Kalimantan Province, only 10 Islamic boarding schools were selected to receive assistance, this should spur the South Kalimantan provincial government, especially the Provincial Government, Regional Government, the South Kalimantan Cooperative and UKM Service and related staff, to be correct. -really prepared reliable human resources to provide assistance and training regarding the OPOP program to Islamic boarding schools in South Kalimantan.

Keywords: Implementation, OPOP (One Islamic Boarding School One Product), Islamic Boarding School

Full Text:

PDF

References


Peraturan Gubernur Jawa Barat No 24 tahun 2019. Tentang Penyelenggaraan One Pesantren One Product. Gubernur Jawa Barat.

Keputusan Kepala Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat Nomor 893 8/Kep.124/P3W. Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan One Pesantren One Product tahun 2019. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil JABAR.

Renouw,Dian Mega Erianti. Perlindungan Hukum E-Commerce. Yayasan Taman

Pustaka.2017

Rizki Yuliana1 , Azhari Akmal Tarigan2., “Analisis Program Pemberdayaan UMKM Pada Pesantren SeSumatera Utara Guna Meningkatkan Pembangunan Pesantren (Studi Kasus Kemenag Sumatera Utara),” EKOMA : Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi Vol.1, No.2, Juni 2022

Sugiarto, Rosti Seiawati, “Efektivitas Pelaksanaan Program One Pesantren One Product di Jawa Barat”, Volume: 2, Nomor: 1, 2022.. halaman 31

Wawan Lulus Setiawan, “PROGRAM ONE PESANTREN ONE PRODUCT DAPAT MENJADI PENDEKATAN AKSELERASI BISNIS DI PESANTREN PADA MASA PANDEMI COVID-19”,

https://diskominfomc.kalselprov.go.id/2023/02/15/10-ponpes-kalsel-terima-

program-opop/

https://diskominfomc.kalselprov.go.id/2022/08/11/wapres-ri-luncurkan-program-opop-kalsel/

https://kalsel.kemenag.go.id/files/file/HumasKUB/wlqb1448433356.pdf

http://diskopukm.kalselprov.go.id/post/35/pembentukan-opop-kalsel

https://www.djkn.kemenkeu.go.id




DOI: http://dx.doi.org/10.58791/sydrs.v8i2.485

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Index By

 

 

Contact Us :

Syariah Darussalam : Jurnal Ilmiah Kesyariahan dan sosial masyarakat

Address: Jl. Tanjung Rema, Kantor Fakultas Syariah IAI Darussalam Martapura

Kabupaten: Banjar

Provinsi: Kalimantan Selatan

 

Email: jurnalsyariah@iaidarussalam.ac.id