APLIKASI SYIRKAH UQÛD DALAM MEMBANGUN RUMAH WALET DI DESA BATAMPANG KECAMATAN DUSUN HILIR BARITO SELATAN

Fajariah, Siliwangi

Abstract


ABSTRAK
Ketentuan akad muamalah memiliki banyak bentuk sesuai kebutuhan masyarakat, Akad muamalah yang diaplikasikan oleh masyarakat mungkin sebagian merasa asing dengan istilah nama akad dalam muamalah, namun tanpa sadar mereka telah mengaplikasikan pada kehidupan sehari-harinya, atau kegiatan berbisnis. Seperti kerjasama yang dilakukan oleh masyarakat Desa Batampang Kecamatan Dusun Hilir dalam membangun Rumah Walet. Peneliti menggunakan penelitian kualitatif dengan terjun langsung ke lapangan agar mendapat data-data yang valid untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana akad kerjasama dalam membangun Rumah Walet di Desa Batampang, sehingga sampai kepada kesimpulan bahwa Akad kerjasama yang diaplikasikan oleh masyarakat Desa Batampang adalah pihak yang melakukan akad sepakat dengan modal sesuai kemampuan antar pihak, keuntungan dibagi rata, namun kelebihan dari pembagian diberikan kepada pihak yang lebih banyak berkontribusi dari segi tenaga dibandingkan pihak lain (dinamakan syirkah Inan). Kemudian kerjasamnya dari modal yang sama, sama-sama bekerja dalam pekerjaan apapun, hasil dibagi rata, serta keuntungan dan kerugian ditanggung bersama (dinamakan Syirkah Mufawdhah). Kedua jenis akad tersebut termasuk bagian Akad Syirkah Uqud. Menariknya pada aplikasi akad Syirkah Uqud di desa Batampang adalah menjunjung tinggi asas-asas akad seperti asas keadilan dan keridhoan. Inilah yang perlu dicontoh oleh pelaku bisnis dalam hal apapun. Jika menjunjung tinggi asas-asas dalam sebuah perjanjian, maka kita akan mendatangkan kemaslahatan dan menghindari kemafsadatan.

Kata Kunci. aplikasi, Batampang, syirkah uqud.

Full Text:

PDF

References


Anhar, M,ziqri dan Arif, Muhammad. (2022). Penerapan Akad Syariah pada Perbankan Syariah. Jurnal Ilmu Perbankan dan Keuangan Syariah 4 (2). 111-122.

Ardi, Muhammad. (2016), Asas-asas Perjanjian (akad), Hukum Kontrak Syariah dalam Penerapan Salam dan Istisna Jurnal Hukum Diktum, 14 (2). 265-279.

Baso, Fathihani dkk. (2021). Asas Hukum Ekonomi Syariah: Menilik Praktik Perjanjian Lisan Pembuatan Batu Merah di Desa Kota Bangun. Jurnal Hukum, 17 (2). 22-30.

Aziroh, Nur. (2014). Musyarakah dalam Fikih dan Perbankan Syariah. EQUILEBRIUM. 2 (2).

Maruta, Heru. (2016). Akad Mudharabah, Musyarakah, Dan0 Murabahah Serta Aplikasinya Dalam Masyarakat. ISTISHADUNA. Jurnal Ekonomi Kita. 5 (2), 80-106.

Rahayu, Rani. (2022) Teori dan Konsep Akad Musyarakah dan Penerapannya dalam Perbankan Syariah. Jurnal Keislaman. 5 (2).

Trimulato. (2017). Analisis potensi produk musyarakah terhadap pembiayaan sektor RIIL UMKM. Jurnal Ekonomi dan Studi Pembangunan. 18 (1). 41-51.

Antanio, Mumahammad Sya’fi. (2001). Bank syariah dari Tiore ke Praktek. Gema Insani Press. Jakarta.

Anwar, Syamsul. (2010) Hukum Perjanjian Syariah. Rajawali Pers. Jakarta.

Djami, Fathurrahman. (2001) Hukum perjanjian Syariah dalam kompilasi hukum perikatan oleh Mariam Darus Badrulzaman et al. Cet.1. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Syafe’I, Rahmat. (2006). Ilmu Ushul Fiqih. Cet. IV. Pustaka Setia. Bandung.

S, Burhanuddin. (2009), Hukum Kontrak Syariah. Cet. 1. BPFE-Yogyakarta.




DOI: http://dx.doi.org/10.58791/sydrs.v8i2.486

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Index By

 

 

Contact Us :

Syariah Darussalam : Jurnal Ilmiah Kesyariahan dan sosial masyarakat

Address: Jl. Tanjung Rema, Kantor Fakultas Syariah IAI Darussalam Martapura

Kabupaten: Banjar

Provinsi: Kalimantan Selatan

 

Email: jurnalsyariah@iaidarussalam.ac.id