TRANSAKSI HIBAH (HADIAH) DENGAN KONPENSASI PADA MASYARAKAT BANJAR

Muhammad Luthfi

Abstract


Abstrak
Kajian ini dilatarbelakangi oleh pertanyaan ditujukan kepada penulis tentang hukum praktek akad hibah atau hadiah dengan konpensasi atau berbayar yang banyak ditemukan di kabupaten banjar. Seperti yang telah diketahui akad hibah atau hadiah adalah akad tabarru’ (non komersil) tidak disyaratkan ganti rugi atau konpensasi dalam prakteknya, berbeda dengan akad bai’ yang disyaratkan dalam prakteknya ada ganti rugi atas konsekuensi alat tukar atau disebut dengan ‘iwadh. Dikalangan ulama ahli fiqh, ada perbedaan pendapat mengenai hukum dari praktek hibah atau hadiah tersebut. Pertama: praktek hibah tidak sah (batal), jika konpensasi yang diminta sebagai ganti rugi dari barang yang telah dihibahkan tidak disebut jumlah nominalnya, contoh seperti: “ulun (saya) hadiahkan buku ini kepada pian (anda) dengan bayaran suka rela (seikhlasnya) aja”. praktek seperti ini dinamakan bai’ fasid, karena tidak bisa dikaitkan dengan hukum jual beli, sebab iwadh-nya (konpensasi) tidak jelas jumlah nominalnya, karena di dalam akad jual beli syarat dari iwadh atau istilah dalam akad jual beli disebut tsaman yaitu diketahui oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli), selain itu juga praktek ini tidak bisa dikaitkan dengan hukum hibah, sebab ada permintaan iwadh (konpensasi) dari wahib (pemberi). Kemudian jika barang yang menjadi objek diambil oleh mauhub (penerima) maka ia diwajibkan membayar nilai barang tersebut karena dianggap merampas barang yang bukan miliknya. Kedua: akad hibah tersebut dianggap sebagai akad jual beli, jika konpensasi yang diminta sebagai ganti rugi dari barang yang dihibahkan disebut jumlah nominalnya, contonya seperti “ulun (saya) hadiahkan buku ini kepada pian (anda) dengan bayaran lima puluh ribu rupiah”, maka berlaku semua aturan jual beli dalam transaksi hibah tersebut, seperti hukum khiyar, atau syuf’ah.
Kata kunci: Hibah (Hadiah) Dengan Konpensasi Pada Masyarakat Banjar.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Al-Anshary, Zakariya bin muhammad, Fath Al-Wahhab ‘Ala Syarh Manhaj Ath-Thullab, (Bairut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah, 1998)

Al-Ashbihani, Abu Nu’aim, ahmad bin Abdullah, Ma’rifat Asha-Habah, (Riyadh: Dar Al-Wathan, 1998).

Al-Bajuri, Ibrahim bin muhammad, Hasiyyah Al-Bajuri ‘Ala Fath Al-Qarib Al-Mujib, (Jeddah: Dar Al-Mihaj, 2016)

Al-Bukhari, Muhammad bin ismail, Al-Adab Al-Mufrad Al-Jami’ Li Al-Adab An-Nabawiyyah, (Saudi Arabia: Dar- Ash-Shadiq)

Al-gazi, muhammad qasim, Fath Al-Qarib Dan Hasyiyah Al-Bajuri, (Jeddah: Dar Al-Mihaj, 2016)

Al-Juzairi, Abdurrahman bin Muhammad, Fikih Empat Mazhab(Terjemahan Dari Kitab Al-Fiqh ‘Ala Madzahib Al-Arba’ah), (Jakarta: Rajawali Press, 2007).

Al-Kaff, ahmad bin hasan At-Taqrirat As-Sadidah Fi Al-Masail Al-Mufodah(Bab: Jual-Beli Dan Faraidh), (Riyad: Dar Al-Mirats An-Nabawy, 2013)

Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, (Kuwait: Wazarah Al-Awqaf Wa Asy-Syu’un Al-Islamiyyah, 2004)

An-Nawawi, Yahya bin syaraf, Minhaj Ath-Talibin, (Jedah: Dar Al-Minhaj, 2005),

At-Turmudzi, Muhammad bin isa Al-Jami’ Ash-Shahih Sunan At-Turmudzi, (Mesir: Mathba’ah Musthafa Al-Halaby, 1978).

H.M.Hanafiah, Mu’amalat Dalam Tradisi Masyarakat Banjar (Dalam Perspektif Hukum Islam), (Banjarmasin: IAIN ANTASARI PRESS, 2012),

Muhammad Yafiz Dan M. Iqbal, Kaidah Fiqhiyah Dalam Ekonomi & Bisnis Islam, (Medan: FEBI UIN-SU Press, 2022)

Prilia Kurnia Ningsih, Fiqh Muamalah, (Depok: Rajawali Pers, 2021)

Subairi, Fiqh Muamalah, (Pamekasan: Duta Media Publishing, 2021)

Syatho usman bin muhammad, Hasyiyyah I’anah Ath-Thalibin ‘Ala Fath Al-Mu’in, (Bairut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah, 2013)




DOI: http://dx.doi.org/10.58791/sydrs.v8i2.488

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Index By

 

 

Contact Us :

Syariah Darussalam : Jurnal Ilmiah Kesyariahan dan sosial masyarakat

Address: Jl. Tanjung Rema, Kantor Fakultas Syariah IAI Darussalam Martapura

Kabupaten: Banjar

Provinsi: Kalimantan Selatan

 

Email: jurnalsyariah@iaidarussalam.ac.id