IZIN POLIGAMI YANG TELAH MENIKAH SIRI DENGAN ALASAN MENJALANKAN BISNIS USAHA (Tela’ah Terhadap Sebuah Putusan Pengadilan Agama)

Noradliani, Sa’adah, Diana Rahmi

Abstract


Abstrak: Permohonan izin poligami yang telah menikah siri dengan alasan menjalankan bisnis usaha, termaktub di dalam putusan Nomor 219/Pdt.G/Pa.Kdg. Pada tulisan ini Penulis meneliti aspek pertimbangan hukum yang digunakan Majelis Hakim dalam memutus permohonan izin poligami berikut amar putusannya. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan Case (Case Approach). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Agama Kandangan telah mengabulkan permohonan izin poligami berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, meskipun sebenarnya alasan pemohon dimaksud tidak tercakup dalam Pasal tersebut. Menurut analisa Penulis seharusnya permohonan izin poligami tersebut ditolak sebab belum memenuhi syarat materiil. Pada dasarnya permohonan izin poligami diajukan sebelum dilakukannya poligami dan faktanya dalam perkara ini pemohon telah melakukan pernikahan siri (berpoligami) sebelum adanya izin dari Majelis Hakim. Hal tersebut telah jelas bahwa permohonan ini tidak memiliki dasar hukum sebagai permohonan izin poligami.

Kata Kunci: Izin Poligami, Telah Menikah Siri, Putusan
Abstract: Application for permission for polygamists who have married in an unregistered marriage for the reason of running a business, as stated in decision Number 219/Pdt.G/Pa.Kdg. In this article, the author examines aspects of the legal considerations used by the Panel of Judges in deciding on applications for permits for polygamy along with their rulings. The method used is normative juridical research, with a case approach. The results of this research show that the Panel of Judges at the Kandangan Religious Court has granted the application for a polygamy permit based on the provisions of Article 4 Paragraph (2) of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, even though the applicant's reasons are not actually covered by that Article. According to the author's analysis, the application for a polygamy permit should have been rejected because it did not meet the material requirements. Basically, the application for a polygamy permit was submitted before polygamy was carried out and the fact is that in this case the applicant had entered into a siri marriage (polygamy) before obtaining permission from the Panel of Judges. It is clear that this application has no legal basis as an application for a polygamy permit.
Keywords: Polygamy Permit, Unregistered Marriages, Decision

Full Text:

PDF

References


DAFTAR RUJUKAN

Al-Albani, Muhammad Nashiruddin. Shahih Sunan Abu Daud. Jakarta: Pustakaazzam, 2006.

At-Thabari. Jami’ al-Bayan fi Ta’wil al-Qur’an. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1992.

Hadrian, Endang, dan Lukman Hakim. Hukum Acara Perdata di Indonesia: Permasalahan Eksekusi dan Mediasi. Sleman: Deepublish, 2020.

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Khairani, Pengulangan Nikah Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Kua Kecamatan Kota Kualasimpang).

Mardani. Hukum Acara Perdata Pengadilan Agama & Mahkamah Syar’iyyah. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Sulistiani, Siska Lis. Hukum Perdata Islam (Penerapan Hukum keluarga dan Hukum Bisnis Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.




DOI: http://dx.doi.org/10.58791/sydrs.v8i2.490

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Index By

 

 

Contact Us :

Syariah Darussalam : Jurnal Ilmiah Kesyariahan dan sosial masyarakat

Address: Jl. Tanjung Rema, Kantor Fakultas Syariah IAI Darussalam Martapura

Kabupaten: Banjar

Provinsi: Kalimantan Selatan

 

Email: jurnalsyariah@iaidarussalam.ac.id