IMPLEMENTASI SADD ADZ-DZARI’AH TERHADAP TALAK TIGA JATUH TALAK SATU
Abstract
Abstrak
Saadd Adz-zariah merupakan metode isthinbath Hukum yang dipilih oleh kalangan Malikiyah, yaitu suatu perkara yang asalnya mubah berubah menjadi Haram karena ada kekhawatiran akan terjerumus olehnya, perkara talak merupakan suatu yang sakral, dikalangan madzhab ada yang menyatakan bahwa talak tiga jatuh dalam skaligus kata / lafadz, Pendapat pertama dipegang oleh jumhur ulama dan termasuk keempat imam mazhab dan diambil pula oleh ulama Zahiriyah. Mereka berpendapat bahwa talak tiga sekaligus jatuh tiga. Pendapat kedua dipegang oleh Syiah Zaidiyah, Ibn Tamiyyah dan muridnya Ibn Qayyim al-Jauziyyah. Mereka memandang bahwa talak tiga sekaligus hanya jatuh satu talak. Pendapat ketiga dipegang oleh Syiah Imamiyah bahwa talak tiga sekaligus tidak jatuh sama sekali, dengan adanya metode Saaadd Adz-zariah seorang suami tidak mengentengkan ucapan talak tersebut (Talak tiga skaligus jatuh talak satu) sekalipun ada dikalangan fuqaha ada yang berpendapat jatuh pada talak satu, kemudian agar seorang suami berhati-hati dalam ucapan talak.
Kata Kunci : Implementasi Saad Dzariah terhadap talak tiga jatuh talak Satu.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Aizid, Rizem. 2018. Fiqh Keluarga Terlengkap. Yogyakarta: Laksana
Amir Syarifuddin. 2014. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia:
Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Cet. 5.
Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Muḥammad Abū Zahrah. 1958. Uṣūl al-Fiqh. Bairut: Dār al-Fikr al-‘Arabī
Sugiyono. 2013. Memahami Penelitian Kualitatif, Cet. 8. Bandung: Alfabeta
Yusuf al-Qaradhawi. 2008. Fatwa-Fatwa Kontemporer, (Terj: As’ad Yasin),
Cet. 5. Jakarta: Gema Insani Press
Wahbah al-Zuhaili. 2009. Fiqih Islam wa Adillatuhu,
(Terj: Abdul Hayyie al-Kattani, dkk), Jilid 9, Jakarta: Gema Insani Press
Wahbah al-Zuḥailī. 1986. Uṣūl al-Fiqh al-Islāmī. Damaskus: Dār al-Fikr
DOI: http://dx.doi.org/10.58791/sydrs.v7i1.379
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Index By
Contact Us :
Syariah Darussalam : Jurnal Ilmiah Kesyariahan dan sosial masyarakat
Address: Jl. Tanjung Rema, Kantor Fakultas Syariah IAI Darussalam Martapura
Kabupaten: Banjar
Provinsi: Kalimantan Selatan
Email: jurnalsyariah@iaidarussalam.ac.id