ARGUMENTASI DAN ISTIDLAL MADZHAB SYAFII DAN MALIKI TERHADAP PENERAPAN LAFADZ IJAB KABUL DALAM AKAD NIKAH
Abstract
Beberapa mazdhab memberikan pengertian Ijab dan Kabul berbeda-beda dintaranya menurut mazhab Syafi’i, Ijab merupakan suatu ucapan kerelaan untuk menyerahkan sesuatu kepada pihak lain, sedangkan Kabul adalah suatu ucapan yang menunjukkan atas kerelaan dan kesiapan untuk menerima sesuatu dari pihak lain. Mengenai lafadz-lafadz Ijab yang dibenarkan penggunaannya dalam pelaksanaan akad perkawinan, mazhab Syafi’i mengatakan bahwa tidak sah akad kecuali dengan menggunakan lafadz inkah atau zawaj, atau akar kata dari keduanya saja. karena pendapat mazhab Syafi’i mengatakan bahwa sesungguhnya kalimat Allah yang menghalalkan Faraj dalam Al Qur’an adalah kata inkah dan tazwij
Menurut pendapat mazhab Maliki Ijab merupakan suatu ungkapan yang menunjukkan atas suatu kerelaan yang berasal dari mumallik (orang yang memiliki), sedangkan Kabul adalah suatu ungkapan yang menunjukkan atas suatu kerelaan yang berasal dari mutamallik (orang yang mencari kepemilikan). Mereka membagi lafadz Ijab menjadi dua yaitu lafadz sharih dan lafadz ghairu sharih atau tidak jelas
Tentunya perbedaan tersebut tidak lepas dari Argumentasi serta istidlal para fuqaha yang berbeda dalam memahami dalil yang ada,dari uraian tersebut penulis tertarik untuk meneliti serta meanalisa secara seksama
Kata Kunci : Istidlal, Syafi’i, Maliki , Ijab Kabul
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, (Jakarta: Kencana, 2019)
Abi Zakariya Muẖyiddin bin Syaraf al-Nawawi, Kitâb al-Majmû Juz 17 (Cet. I; Beirut: Dar Ihya‟ al-Turats al-Arabi,)
Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam (Yogyakarta: UII Press,1999) Cet. ke-9
Ahmad bin Umar Asy-Syathiri, Yaqutun Nafis (Beirut, Darul minhaj 2011) Cet. Ke-1, J.03, h. 10-11.
Al-Imam Abu Husain Yahya bin Abu al-Khair Salim al-‘Imrani al-Yamani, Kitab Al-bayan Fi Madzhabi Asy-Syafi’i, (Dar AL-Kutub AlIlmiyah)
Drs. Slamet Abidin dan Drs. H. Aminuddin, Fiqih Munakahat (Bandung: CV. Pustaka Sertia , 1999) Cet. Ke-1.
H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam (Bandung: Sinar baru Algensindo, 2010) Cet. Ke-45. Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Muẖammad bin Idris al-Syafi‟I, Kitâb al-Um, Juz VI (Cet. I; Beirut: Dar al-Ihya‟ al-Turats al-Arabi, 2000)
Muẖammad bin Ismail al-Bukhari, Shahih Bukhori (Cet.IV; Dar Kutub Al Ilmiyah)
Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqh Lima Mazhab, (Jakarta: Penerbit Lentera, 2008),
Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah Jilid 6 (Bandung: PT. Alma’arif, 19, 1980) Cet. Ke-20.
Sulaiman bin Khalaf, al-Muntaqa Syarẖ Muwaththa‟ mâlik, Juz V (Cet. I; Beirut: Dar al-Kutub al- Ilmiyah,1999)
DOI: http://dx.doi.org/10.58791/sydrs.v8i2.492
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Index By
Contact Us :
Syariah Darussalam : Jurnal Ilmiah Kesyariahan dan sosial masyarakat
Address: Jl. Tanjung Rema, Kantor Fakultas Syariah IAI Darussalam Martapura
Kabupaten: Banjar
Provinsi: Kalimantan Selatan
Email: jurnalsyariah@iaidarussalam.ac.id